PALEMBANG- Seorang pria di Banyuasin ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap pada pertengahan Mei 2024 yang lalu.
Pelaku berinisial SNS (42) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat pelaku ribut dengan istrinya dikediamannya. Korban yang melihat ibunya ribut dengan ayahnya hendak melakukan KDRT.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menuturkan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap kedua putri kembarnya sejak korban berumur 9 tahun dan tanpa sepengetahuan sang istri.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui sudah tidak terhitung melakukan perbuatan tak senonoh kepada kedua anaknya. Aksi dilakukan saat istrinya tidak di rumah perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai tahun 2024, saat ini korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi,” ujar Indra, Jumat (9/8/2024).
Untuk melancarkan aksinya tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti nafsunya.
“Barang bukti senjata tajam juga yang kami amankan selain pakaian korban. Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua korban diketahui tidak hamil dari perbuatan ayahnya.
“Hamil belum, karena melakukan hubungan ini tersangka mempunyai cara tersendiri,” katanya.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
“Keributan pelaku dengan istrinya karena faktor ekonomi, istrinya bertanya kenapa uang untuk anaknya kuliah habis. Lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT, kedua korban hendak membela ibunya dan disitu terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, ” katanya.
Sebelumnya peristiwa itu pernah dipergoki oleh ibu korban namun tersangka mengaku baru satu kali melakukannya.
“Pernah dipergoki satu kali dan pelaku berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi saat keributan itu terungkap ternyata rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali, makanya ibu korban melaporkan suaminya ke polisi,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.(pra)
Komentar