ELNEWS – Sidang Gugatan dari ayah bayi yang meninggal usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, ahirnya berakhir dengan kesepakatan damai pada Rabu (20/03/24).
Dalam mediasi yang diketuai oleh hakim mediator Fitriadi serta dihadiri oleh pihak penggugat Sandi Heriyanto dan Meissye Cindy dan pihak tergugat tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang.
Sesuai mediasi tim kuasa Penggugat M Novel Suwa mengatakan, pihaknya telah kembali melakukan mediasi yang diketahui oleh hakim mediator Fitriadi.
“Kemudian Hakim mediator menyatakan bahwa dari seluruh tergugat mulai dari tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang, menyatakan mereka mengajukan kesepakatan perdamaian,” Jelas Novel saat di wawancara di PN Palembang.
Lanjut novel, jadi inti perdamaian tersebut pihaknya terima dengan etikat baik, dari seluruh para pihak tergugat yang intinya memberikan tali kasih.
“Tali kasih tersebut kami terima pada hari ini, untuk nominal belum bisa dijelaskan, kami masih menunggu putusan dari pengadilan negeri (PN) Palembang,” tegasnya. (WO/Ril)
Komentar