Sidang Korupsi Dana KORPRI, Kadis Kominfo Banyuasin Akui Pinjam Dana Rp120 Juta untuk Survei Bupati

PALEMBANG- Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim JPU Kejari Banyuasin menghadirkan 6 saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin.

Para saksi tersebut yakni, Hasmi mantan PJ Sekda Banyuasin selaku Ketua KORPRI, Babul Ibrahim Dewan Kehormatan KORPRI, M.Yusuf selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Salni Fajar Kadis Kominfo, Iskandar Mahyudin Ketua Bidang Olahraga dan Bambang Ketua Bidang Kelembagaan dan organisasi KORPRI Banyuasin.

Saksi Salni Fajar Kadis Kominfo Banyuasin mengakui telah meminjam dana sebesar Rp120 juta kepada terdakwa Bambang Gusriandi untuk digunakan membayar survei indek kepuasan publik terkait elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

“Benar yang mulia saya pernah meminjam dana untuk talangan membayar survei indek kepuasan publik terkait elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati kepada Bambang Gusriandi karena anggaran di Kominfo belum cair tetapi sudah saya kembalikan uang pinjaman dari KORPRI tersebut, menggunakan dana Kominfo dan saya memerintahkan Bambang mengembalikannya ke Mirdayani,” ujar saksi Salni Fajar dipersidangan.

Sementara saksi-saksi lainnya saat dicecar oleh majelis hakim mengaku kompak tidak tahu soal kegiatan KORPRI Banyuasin.

“Untuk saksi lainnya apakah pernah ada kegiatan di masing-masing bidang saudara?,” tanya hakim.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Bambang Gusriandi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapannya, membantah atas kesaksian Hasmi dan Salni Fajar.

“Yang mulia, terkait pinjaman Rp120 juta itu Pak Salni sudah izin dengan ketua Pak Hasmi yang menelpon langsung didepan saya mengatakan, izin kando pinjam duit untuk survei indeks kepuasan publik terhadap Bupati dan Wakil Bupati, makanya saya pinjamkan karena sudah dapat izin dari PJ Sekda, dan semua SPJ sudah ada bukti dukung yang semuanya diketahui oleh Pak Hasmi,” ungkap Bambang.

Seusai sidang Gede Pasek Suardika dan Arief Budiman tim kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan bahwa, saksi Hasmi dan Salni Fajar terkesan cuci tangan dalam perkara pengelolaan dana KORPRI Banyuasin.

“Saksi Hasmi dan Salni Fajar tadi kami anggap sebagai bentuk cuci tangan dalam perkara ini. Kan tadi semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi kesannya melemparkan tanggung jawab kepada sekretaris dan bendahara saja,” tutupnya. (Pra)

Bawaslu

Komentar