Simpan Senpi Ilegal, Oknum ASN Kemenhub Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG- Seorang oknum ASN Kementerian Perhubungan di kota Palembang ditangkap anggota Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kepemilikan senjata api ilegal.

Tak tanggung tanggung Senpi yang dimiliki berjumlah empat pucuk terdiri dari Senpi laras panjang dan laras pendek beserta ratusan butir amunisinya.

Oknum tersebut bernama Mareda Gosta (40), tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan Mayor Zen Lorong Kavling 2 perumahan Yasyafa Kecamatan Kalidoni Palembang pada 10 Juli 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kepemilikan senpi oleh MG yang tinggal di Kalidoni, masih dalam Operasi Senpi Musi.

Dari informasi yang masuk anggota langsung melakukan penelusuran anggota Unit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel yang terjun menemukan ada empat pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang serta 327 butir amunisi tajam di rumah tersangka.

“Dalam prosesnya tersangka cukup kooperatif dan menunjukkan tempat dia menyimpan senpi di rumahnya,” katanya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti senpi berupa, satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran 120 cm, satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran 100 cm, satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, ukuran 16 cm, dan satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver chrome bergagang kayu ukuran 11 cm.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan senpi membeli dari seseorang inisial RO (DPO) dan diperkirakan seharga Rp 20 juta.

Penyidik terus mendalami lagi keterangan tersangka apakah senpi tersebut pernah dia gunakan untuk kejahatan.

“Kami terus mendalami apakah pernah dipakai untuk kejahatan dan digunakan untuk apa senpi tersebut. Lalu soal dia memperjualbelikan juga masih kita selidiki lebih lanjut,” katanya.

Diakui Anwar tersangka merupakan anggota Perbakin namun senpi yang diamankan tersebut tidak memiliki izin kepemilikan.

“Dia anggota Perbakin juga tapi cuma punya izin air soft gun, untuk yang ini tidak ada makanya ini illegal,” katanya.

Tersangka dijerat dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara.

Bawaslu

Komentar