PALEMBANG- Kebakaran Sumur minyak ilegal di areal Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba pada Minggu (21/7/2024) dini hari menewaskan satu orang.
Korban bernama Liswandi (42) warga Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan sebelumnya pada Jumat 21 Juni 2024 lalu sumur minyak ilegal di lokasi terbakar dan mengakibatkan 4 orang korban meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka berat. Minggu dini hari dilokasi yang sama Sumur ilegal kembali terbakar.
“Pasca kejadian itu dari kami sudah berkoordinasi dengan pihak SKK Migas Petro Muba dan pemerintah setempat kemudian sudah berhasil dilakukan upaya menutup sumur, memadamkan kebakaran, menutup sumur, termasuk membersihkan aliran sungai dari tumpahan minyak Kemarin, itu sudah clear,” terang Sunarto saat diwawancarai di ruangannya , Senin (22/7/2024).
Kebakaran terjadi diduga adanya kebocoran tutup valve sumur dan pipa saluran yang diduga sengaja dirusak oleh masyarakat untuk diambil minyak tumpahannya dengan cara memeras.
“Akibat dari aktifitas tersebut itulah menimbulkan percikan api dan membuat sumur kembali terbakar, dan memakan satu korban jiwa atas nama Liswandi, ” ungkap Sunarto.
Kata Sunarto, jenazah korban saat ini sudah ditemukan.
“Sehingga jumlah korban jiwa akibat ledakan sumur minyak ilegal ini berjumlah lima orang, ” kata Sunarto.
“Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa ini
ini sebagai tragedi kemanusiaan, karena banyak
warga yang menjadi korban jiwa akibat dari aktifitas ilegal ini, ” tambah Sunarto.
Dari itu, pihaknya berharap ada komitmen pemerintah Provinsi Sumsel untuk mencari solusi menghentikan aktifitas ilegal tersebut.
“Karena segala upaya penertiban yang kami lakukan tidak juga menghentikan aktifitas ilegal di sana, oleh karenanya kami sampaikan tadi, butuh kerjasama dan komitmen bersama untuk bagaimana mencari solusi, agar kedepan ini bisa betul-betul bisa ditangani secara tuntas,” tutup Sunarto. (Pra)
Komentar