BANYUASIN – Dua gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal
BBM
Dua Terdakwa Kasus Pembelian dan Pengangkutan Solar Bersubsidi Divonis Satu Tahun Penjara
Keduanya divonis terkait kasus melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Palsukan 350 Ton BBM dan Gas Bumi, Tiga Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 5 bulan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut masing – masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara
Terbukti Angkut 10 Ton BBM Sulingan asal Babat Toman, Pria Ini Dibui 1 Tahun 6 bulan
Dua terdakwa divonis terkait kasus pengangkutan 10 ton minyak sulingan dari desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba untuk diantar dikawasan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.