Dalam amar putusannya, hakim tunggal Agus Raharjo SH MH menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Termohon yakni, Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Palembang sah menurut hukum.
Bos Apartemen
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.