PALEMBANG- Tim jaksa penuntut umum Kejari Muba, mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan
dakwaan
Sidang Kasus PT SMS, Sarimuda Ajukan Eksepsi
Dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH, tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.