OKU SELATAN- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan
Dana Desa
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.