Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Feldi Januri Pratama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta, menyuruh ,meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh.
Di Vonis
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.