Kedelapan perangkat desa Pengandonan kisam ilir mengangap mereka telah dirugikan karena diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pengandonan, tanpa melalui prosedur yang sesuai dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015.
Diberhentikan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.