Sedangkan dua terdakwa Karlisun selaku PPK divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Mulkam selaku bendahara pengeluaran pembantu divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Divonis
Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dua Kurir Sabu Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sabu Dituntut 11 Tahun, Divonis 12 Tahun Lebih Penjara
Selain divonis pidana ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terbukti Angkut 10 Ton BBM Sulingan asal Babat Toman, Pria Ini Dibui 1 Tahun 6 bulan
Dua terdakwa divonis terkait kasus pengangkutan 10 ton minyak sulingan dari desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba untuk diantar dikawasan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Bawa Minyak Ilegal 11 Ribu Liter, Picksi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,5 Miliar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.
Residivis Narkoba Ini Divonis Enam Tahun Penjara, Terbukti Miliki 313 Pil Ekstasi
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.