Putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ekstasi
Residivis Narkoba Ini Divonis Enam Tahun Penjara, Terbukti Miliki 313 Pil Ekstasi
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dua Kurir Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara
Dihadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki, bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi prantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.