PALEMBANG- Sebanyak lima kilogram narkoba jenis sabu sabu disita oleh Direktorat Reserse
Ganja
Simpan Ganja Satu Kilogram Berujung Bui 12 Tahun
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.