Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK, menjelaskan modus dugaan gratifikasi berupa cashback. “IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.
Ganjar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.