Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Ahmad Mukhlis mengaku pernah diperiksa penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD Sumsel.
Hakim
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Dana Komite Ditunda
Hal itu disampaikan oleh tim penuntut umum Kejari Palembang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang.
Simpan Ganja Satu Kilogram Berujung Bui 12 Tahun
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terbukti Miliki Sabu 2Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan para terdakwa juga diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang Kasus PT SMS, Sarimuda Ajukan Eksepsi
Dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH, tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Angkut Minyak Ilegal 10 Ton, Welson Divonis 1 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.
Jadi Agen Judi Togel Hongkong, Pria di Palembang Terancam Pidana
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi petugas Kepolisian yang menangkap terdakwa.
Terdakwa Penodong Ponsel Modus Mi Chat Dituntut 2,6 Tahun Penjara
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur 365 KUHP, dan dituntut 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Dian Febriani saat membacakan tuntutan.
Bawa Minyak Ilegal 11 Ribu Liter, Picksi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,5 Miliar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.
Residivis Narkoba Ini Divonis Enam Tahun Penjara, Terbukti Miliki 313 Pil Ekstasi
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.