PALEMBANG- Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki
Hukuman Mati
Miliki 22 Kg Sabu dan Terlibat Sindikat Narkotika, Jaksa Ancam Febry Fadly Hukuman Mati
Itu lantaran terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya mati.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.