PALEMBANG- Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku perdagangan
Ilegal
Pegawai Gudang Minyak Ilegal di Kawasan Banyuasin Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Feldi Januri Pratama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta, menyuruh ,meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh.
Jual Solar di Gudang Minya Ilegal, Sopir Tangki Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejati Nenny Karmila melalui Jaksa pengganti Rini Purnamawati SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Angkut Minyak Ilegal 10 Ton, Welson Divonis 1 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.