PALEMBANG- Dua saksi atas nama A Kakandatel Telkom dan FN karyawan Telkom,
Korupsi
Rugikan Negara Rp 700 Juta, Dua Mantan Direktur PT SCM di Vonis Penjara dan Denda
Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Kejati Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Adapun nama kedua tersangka yaitu DK oknum notaris Kota Yogyakarta dan tersangka NW Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta.
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Divonis Hukuman Berbeda-Beda
Sedangkan dua terdakwa Karlisun selaku PPK divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Mulkam selaku bendahara pengeluaran pembantu divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.