PALEMBANG- Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarami meringkus tiga pelaku pencurian motor beserta
Kurir
Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dua Kurir Sabu Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sabu Dituntut 11 Tahun, Divonis 12 Tahun Lebih Penjara
Selain divonis pidana ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dua Kurir Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara
Dihadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki, bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi prantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman
Pasutri Jadi Kurir Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Panji Saputra dan Yanti, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.