Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dua Kurir Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara

Dihadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki, bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi prantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman 

Pasutri Jadi Kurir Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Panji Saputra dan Yanti, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.