Tuntutan Batalkan PPJB Secara Sepihak, Oknum Dokter di Palembang Dituntut Denda 25 Persen dari Rp22,9 MiliarHeadline, Hukum|27 September 2024oleh RedaksiPALEMBANG- Oknum dokter ternama di kota Palembang berinisial SM dituntut denda 25