Dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.
Mantan Direktu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.