Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Kades
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.