PALEMBANG- Gubernur Sumsel, Pj Agus Fatoni bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol. A.
Minyak Ilegal
Pegawai Gudang Minyak Ilegal Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dalam hal ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bawa Minyak Ilegal 11 Ribu Liter, Picksi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,5 Miliar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.