Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju melakukan pemusnahan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Pemusnahan barang bukti digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024) siang.
Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju melakukan pemusnahan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Pemusnahan barang bukti digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024) siang.
Itu lantaran terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya mati.
Dalam sidang Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa M Rizki, sedangkan rekannya Ramadhan sidangnya ditunda minggu depan.
Atas perbuatan para terdakwa juga diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki, bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi prantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.