Dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.
PD SPME
Berkas Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME Dilimpahkan
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.