Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edy Saputra Pelawi SH MH, menyatakan mengadili bahwa terdakwa I Arwandi da terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Pembunuh
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.