PALEMBANG- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Rizaldi (29) pelaku pencurian
Pencurian
Terdakwa Penodong Ponsel Modus Mi Chat Dituntut 2,6 Tahun Penjara
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur 365 KUHP, dan dituntut 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Dian Febriani saat membacakan tuntutan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.