Pegawai Gudang Minyak Ilegal di Kawasan Banyuasin Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Feldi Januri Pratama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta, menyuruh ,meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh. 

Pegawai Gudang Minyak Ilegal Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Dalam hal ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.