Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejati Nenny Karmila melalui Jaksa pengganti Rini Purnamawati SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Pertamina
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.