Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
PT SCM
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.