Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dedek Pranata, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Rugikan Negara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.