PALEMBANG- Dengan disaksikan belasan tersangka pengedar, kurir dan bandar narkoba. Direktorat Reserse
Sabu
Miliki 22 Kg Sabu dan Terlibat Sindikat Narkotika, Jaksa Ancam Febry Fadly Hukuman Mati
Itu lantaran terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya mati.
Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dua Kurir Sabu Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.