PALEMBANG- Seorang oknum ASN Kementerian Perhubungan di kota Palembang ditangkap anggota Opsnal
Senjata Api
Pemilik Senpi Jenis Revolver Dituntut 3 Tahun Penjara
Atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.