Dalam sidang putusan diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Sidang
Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Saksi: 5 Rumah Dibakar Termasuk Rumah Terdakwa dan Saudaranya
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menghadirkan empat saksi yakni Husin, Sumarta, Faisol dan Sandi Hermanto.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.