Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Terdakwa
Bobol Rekening Nasabah BNI Rp6,4 M, Terdakwa Eks Pegawai Akui Untuk Judi Slot
Hal ini terungkap saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Andrie Triyono, di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Editerial SH MH di PN Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024)
JPU Tuntut Edi Kurniawan Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi SMA Negeri 19 Palembang
Selain di pidana penjara terdakwa Edi Kurniawan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Miliki 22 Kg Sabu dan Terlibat Sindikat Narkotika, Jaksa Ancam Febry Fadly Hukuman Mati
Itu lantaran terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya mati.
Eks Direktur PD SPME Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Bui
Dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.
Dua Terdakwa Pemilik Lima Paket Sabu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Dalam sidang Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa M Rizki, sedangkan rekannya Ramadhan sidangnya ditunda minggu depan.
Diduga Lakukan Penipuan Rp255 Juta, Oknum Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polres OKU, Ipda Vulton Matheos dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, di Pengadilan Palembang, Kamis (22/2/2024).
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Simpan Ganja Satu Kilogram Berujung Bui 12 Tahun
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terbukti Miliki Sabu 2Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan para terdakwa juga diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.