Eks Direktur PD SPME Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Bui

Dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia. 

Simpan Ganja Satu Kilogram Berujung Bui 12 Tahun

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.