PALEMBANG- Karena tidak ada perhatian maupun tanggung jawab dari pihak travel Ratu
Travel
Diduga Gelapkan Uang Travel Agent, Oknum PNS Dispora Palembang Dipolisikan
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Bambang Darsono Selaku Direktur PT. Jasa Lima Sekawan Didampingi kuasa Hukumnya Rendi Hirawansyah, S.H, M.H ke polisi dengan Nomor laporan STTLP/B/542/II/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.