PALEMBANG- Terbukti melakukan penganiayaan korban Andi Irawan yang mencuri kotak amal masjid
Vonis
Rugikan Negara Rp 700 Juta, Dua Mantan Direktur PT SCM di Vonis Penjara dan Denda
Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Simpan 100 Butir Pil Ekstasi, Dua Sekawan Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.