PALEMBANG- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menjatuhkan vonis
Vonis
Rugikan Negara Rp 700 Juta, Dua Mantan Direktur PT SCM di Vonis Penjara dan Denda
Dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Simpan 100 Butir Pil Ekstasi, Dua Sekawan Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dua Terdakwa Kasus Pembelian dan Pengangkutan Solar Bersubsidi Divonis Satu Tahun Penjara
Keduanya divonis terkait kasus melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Palsukan 350 Ton BBM dan Gas Bumi, Tiga Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 5 bulan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut masing – masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim yang Vonis Lima Terdakwa Bebas
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.