Kedua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, divonis terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 205 gram, di PN Palembang, Selasa (2/1/2023)
Vonis
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Kedua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, divonis terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 205 gram, di PN Palembang, Selasa (2/1/2023)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.