Keduanya divonis terkait kasus melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Vonis
Palsukan 350 Ton BBM dan Gas Bumi, Tiga Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 5 bulan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut masing – masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim yang Vonis Lima Terdakwa Bebas
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Dua Pria Lanjut Usia Divonis 9,6 Tahun Penjara Kasus Sabu
Kedua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, divonis terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 205 gram, di PN Palembang, Selasa (2/1/2023)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.