SEKAYU- Setelah menjajaki kerjasama sejak tahun 2020 lalu, akhirnya secara resmi Pemkab Muba bersama Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK).
Hal ini tertuang dalam Perjanjian kerjasama (PKS), Selasa (11/10/2022) di Audiensi Bupati, yang mana salah satu bagian kerjasama tersebut UKK di Sekayu nantinya dapat melayani pembuatan paspor untuk masyarakat Muba yang direncanakan mulai operasional pada tahun 2023.
“Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi masyarakat Sekayu mau buat paspor ke Palembang, kita sudah siapkan UKK Imigrasi,” ungkap Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi.
Menurutnya, pembentukan UKK sudah sangat tepat didirikan di Kota Sekayu. “Pelayanan Administrasi khususnya pembuatan paspor bisa lebih mudah diperoleh warga Muba,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengapresiasi kegetolan Pemkab Muba untuk mendirikan UKK Imigrasi di Sekayu. “Setelah PKS ini akan kami laporkan ke Jakarta untuk segera direalisasikan agar pelayanan UKK di Sekayu bisa berjalan,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa tupoksi yang akan dilaksanakan pada UKK Imigrasi di Sekayu nantinya. “Semuanya tertuang di dalam PKS, semoga sinergi ini dirasakan bermanfaat oleh masyarakat Muba,” tandasnya.
Komentar