Tak Terima Adik Dicabuli Oleh Pembina Pramuka atau Guru Eskul di SMA Palembang, Kakak Kandung Lapor Polisi

ELNEWS – Tak terima adik diduga dicabuli oleh pembina pramuka atau guru eskul di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), seorang kakak kandung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

M. Djunai (25) warga Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang melaporkan pembina pramuka atau guru eskul berinisial MAT ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (14/5/2024).

Menurutnya aksi pencabulan yang dialami adiknya berinisial A (17) terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya dikontrakan Palembang pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

M. Djunai menceritakan, kejadian bermula saat adiknya ini sedang berada di sekolah menengah atas (SMA) yang berada dikawasan Kota Palembang, Sumsel.

Kemudian, terlapor menelpon adiknya ini untuk datang dan membantu untuk mengambil barang yang tinggal di kontrakan terlapor tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba adiknya nurut dan langsung mendatangi tempat tinggal di kontrakan terlapor TKP.

“Usai sampai adik saya ini menunggu diluar kontrakan sambil menunggu terlapor di TKP. Tanpa sebab adik saya ini langsung ditarik oleh terlapor untuk masuk dikontrakan tersebut,” kata M. Djunai.

Saat itu, terlapor langsung memeluk, mencium dan meraba bagian bawah adiknya dengan menggunakan tangan.

“Ini kejadian sudah sering pak, adik saya diperlakukan seperti itu sejak kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMA,” ujar M. Djunai.

Lanjutnya mengaku, yang terakhir kelas 2 SMA ini sifat adiknya berubah seperti takut dan tidak mau cerita apapun.

“Alhamdulillah pak, berkat neneknya yang bertanya dan adik saya menceritakan semuanya,” ungkap M. Djunai.

Dia menambahkan, sebelum ini adiknya sempat di ancam oleh terlapor, jangan pernah melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya di Whatsap.

“Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dimalukan semua dan akan membongkar semua serta yang lainnya. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan pengancaman terlapor,” jelas M. Djunai.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Intinya terlapor atau pelaku bisa membuat efek serang,” tegasnya.

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel.

Bawaslu

Komentar