PALEMBANG- Dihadapan 10 orang tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi Jumat (22/11/2024).
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.689,6 gram dan 657 butir ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedikitnya terdapat enam laporan polisi dari ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang dilakukan penangkapan 10 orang tersangka ditempat dan waktu yang berbeda.
“Dari enam laporan tersebut, diantaranya tiga laporan di Palembang, satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin,” katanya disela sela pemusnahan Jumat (22/11/2024).
Dari 10 orang yang ditangkap yakni tersangka berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.
Sementara, AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir, RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan HT dengan sabu seberat 297,83 gram.
Lanjutnya, adapun total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi dan merupakan hasil ungkap dari Oktober hingga November 2024.
“Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan,”terangnya.
Polisi menjerat kesepuluh tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narokotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Komentar