MUSI BANYUASIN- Upaya menindaklanjuti Program Presiden Republik Indonesia (RI) Misi ASTA CITA, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Muba.
Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait TPPO di Kabupaten Muba ini, Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku HAP(20) yang merupakan warga Kecamatan Sekayu, Muba.
“Ya, kita berhasil ungkap kasus TPPO, yangmana tersangka kita tangkap pada hari Senin, 04 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Muba IPDA Jonny Jamaris SH, Jum’at (22/11/2024) di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba.
Bondan mengatakan, tersangka HAP (20) berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan cara undercover oleh anggota polisi dengan cara memesan jasa dengan korban melalui pesan WhatsApp.
“Jadi, anggota kita ditawarkan dengan harga 900 ribu rupiah, dan berjanjian ketemuan di salah satu kost di Kecamatan Sekayu,” kata Bondan.
Berawal dari situlah, lanjut Bondan, pihaknya berhasil menangkap HAP (20) pada Senin 4 Nopember 2024 Sekira pukul 15.00 WIB di salah satu kost yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Oran dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tegas Bondan.
Sementara itu, tersangka HAP (20) mengaku sudah menjalani rutinitas tersebut selama dua bulan lamanya.
“Saya menawarkan itu sudah termasuk lokasi eksekusi, dan saya menerima uang sebesar 200 ribu rupiah,” ujarnya.
Komentar