Terbukti Angkut 10 Ton BBM Sulingan asal Babat Toman, Pria Ini Dibui 1 Tahun 6 bulan

ELNEWS – Dua terdakwa Edi Purnomo dan Too Handoko alias Toto, divonis 1 tahun penjara denda Rp 7,5 miliar subsider 1 bulan kurungan di PN Palembang, Kamis (18/1/2024)

Dua terdakwa divonis terkait kasus pengangkutan 10 ton minyak sulingan dari desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba untuk diantar dikawasan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Dalam putusannya dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa Edi Purnomo dan Too Handoko alias Toto, dengan pidana penjara selama 1 penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang, di PN Palembang, Selasa (17/1/2024)

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Edi Purnomo dan Too Handoko alias Toto, dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 7,5 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati bahwa terdakwa Edi Purnomo dan terdakwa Toto Handoko diminta Yudi Irawan (DPO) untuk mengangkut minyak sulingan mentah di Dusun V Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba.

Menggunakan truk Mithsubishi BG 8065 KC warna kuning bermuatan tangki. Sorenya tiba di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, minyak mentah diolah dan diantar memakai mobil grand max warna hitam mengangkut baby tank kapasita 1000 liter minyak mentah.

Dibantu Iwan dan Lazi mengarahkan mesin pompa menyedot minyak sulingan dipindahkan ke ke tangki truk yang dikemudikan Edi Purnomo dan Toto.

Minyak berwarna keruh sebanyak 2.000 liter, ditambah minyak sulingan warna bening sebanyak 8.000 liter. Setelah dicek minyak sulingan itu menyerupai minyak solar

Malamnya truk dikemudikan Edi dan Toto untuk berangkat menuju daerah Keramasan Kertapati. Namun, saat truk melintas di Jalan Lintas Palembang – Jambi, di depan RM Tahu Sumedang, Banyuasin, truk tersebut muatan minyak sulingan jenis bensin sebanyak 10 ton, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Atas kejadian tersebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DN)

Bawaslu

Komentar