PALEMBANG- Ketiga terdakwa atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025, dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/8/2024).
Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Perbuatan ketiga terdakwa merugikan negara Rp 871,3 juta berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara kantor BPKP.
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Sumsel tanggal 24 Februari 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 871.356.000,” tegas JPU
Dalam surat dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) menghadiri sebuah acara di Griya Agung tahun 2021. Untuk menindaklanjuti janji Gubernur Sumsel kala itu, Agus Sumantri menemui saksi Plt Kepala Dinas PMD, lalu Agus diminta mengajukan proposal terlebih dahulu.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU ketiganya kompak tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang ke pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan keberatan yang mulia, lanjut ke pokok perkara,” tutup salah seorang kuasa hukum terdakwa. (Pra)
Komentar