Terdakwa Korupsi Dana Komite Sekolah Dituntut 4 dan 7 Tahun Penjara

ELNEWS – Diduga terlibat kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, SMA Negeri 19 Palembang, dua terdakwa eks Kepsek Slamet dituntut 7 tahun penjara dan ketua komite M Arfan dituntut 4 tahun penjara.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, tim JPU Kejari Palembang, menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Arfan dengan pidana selama 4 tahun,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Palembang, Senin (19/2/2024)

Selain dituntut pidana kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing -masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta.

Sedangkan terdakwa M Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp27.500.000. (DN)

Bawaslu

Komentar