PALEMBANG- Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan AG oknum bidan sebagai tersangka dalam dugaan kasus malpraktik yang menyebabkan siswi SMP bernama Berlia Sari mengalami kebutaan usai mengkonsumsi obat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto membenarkan perihal penetapan tersangka oknum bidan AG dalam dugaan kasus malpraktik oleh penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah melakukan gelar perkara pada 11 September 2024.
“Ya sudah ditetapkan tersangka, tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,”kata Sunarto Minggu (22/9/2024).
Dikatakan Sunarto, penyidik menjerat AG dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara dibawah lima tahun.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor,”jelasnya.
Seorang remaja putri bernama Berlian (13) warga Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarami Palembang mengalami kebutaan diduga korban malapraktik saat berobat dengan oknum bidan tak jauh dari tempat tinggalnya.
Parahnya lagi bola mata Berlian nyaris lepas. Ini setelah pelajar SMP tersebut mengkonsumsi enam macam obat yang diberikan sang bidan tempatnya berobat pada Juni 2024 lalu.
Merasa menjadi korban malpraktik, ibu kandung Berlian, Nila Sari (43) sudah membuat laporan ke Polda Sumsel. (pra)
Komentar