Tidak Punya IPPKH, KSOP Kelas I Palembang Diminta Hentikan Operasional Tersus PT Tunas Lestari Tama

PALEMBANG- Dengan membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan, puluhan massa yang tergabung dalam DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW MSK) dan Front Pemuda Merah Putih mendatangi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang Senin (16/12/2024).

Kedatangan massa mendesak KSOP Kelas I Palembang untuk menghentikan pembangunan dan operasional yang terkait Terminal Khusus (Tersus) di Sungai Sungai Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Koordinator Aksi Mukri A Syukur S Sos I M Si mengatakan PT Tunas Lestari Tama (TLT) sudah mengoperasikan Pelabuhan bongkar muat padahal belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Maka dari itu, kita meminta KSOP Kelas 1 Palembang untuk segera menghentikan pembangunan dan operasional yang terkait di Terminal Khusus PT PT Tunas Lestari Tama di Sungai Dawas Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,”kata Mukri kepada wartawan usai menyampaikan tuntutan ke KSOP Kelas I Palembang.

Karena wilayah pembangunan dan operasional Terminal Khusus masuk wilayah Kawasan Hutan Produksi Konversi, kata Mukri wajib mengantongi syarat mutlak berupa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Setelah mengantongi izin IPPKH baru bisa membangun Tersus, ini izin IPPKH tidak ada mereka sudah membangun bahkan PT Tunas Lestari Tama mengoperasikan kegiatan Terminal Khususnya disana,”ungkapnya.

Dikatakan Mukri berdasarkan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan menyampaikan aktivitas yang dilakukan PT Tunas Lestari Tama tidak mengantongi izin IPPKH sehingga aktivitas yang dilakukan ilegal.

“Dinas kehutanan provinsi Sumsel juga sudah meminta PT Tunas Lestari Tama untuk menghentikan aktivitas namun kenyataannya PT Tunas Lestari Tama masih melakukan aktivitasnya hingga saat ini,”tuturnya.

KSOP Kelas I Palembang juga diminta untuk segera turun ke lapangan untuk melihat kembali aktivitas Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama di Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

“Karena di Terminal Khusus tersebut PT Tunas Lestari Tama memasukkan alat berat, merambah hutan, menduduki kawasan tanpa izin dan merubah status lahan,”jelasnya.

Sementara itu, pihak KSOP Kelas I Palembang yang diwakili Kabag TU Fathir Sireger menerima aksi massa selanjutnya akan menyampaikan tuntutan warga kepemimpinan KSOP Kelas I Palembang untuk segera ditindaklanjuti.

Usai menggelar aksi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang massa melanjutkan aksinya ke Polda Sumsel meminta polisi menangkap pelaku dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi dalam proyek pembangunan Terminal Khusus yang berada di Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga tidak mengantongi izin IPPKH.

Bawaslu

Komentar