ELNEWS – Tiga orang pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 1 Kilogram diamankan anggota Polsek Kalidoni Palembang.
Ketiga orang tersangka yakni M Alfa Reza (19) warga Kalidoni, M Padri (27) warga Sako dan Julio Kurnia (27) warga Bukit Kecil Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka ditangkap saat berada di Jalan Pasundan Palembang, Selasa (19/3/2024) siang.
Kapolsek Kalidoni AKP Ali Sadikin membenarkan telah mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis ganja.
“Anggota Polsek Kalidoni mendapat informasi tentang peredaran ganja di Jalan Pasundan. Kemudian anggota cek TKP dan mencurigai satu orang yang mengendarai sepeda motor yakni M Alfa Reza, saat digeledah anggota menemukan paket ganja seberat 4,14 gram,” kata AKP Ali Sadikin, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan, unit Reskrim Polsek Kalidoni melakukan pengembangan dengan mencari penjual ganja tersebut, dan mengetahui jika penjualnya berlokasi di kawasan Jalan Seduduk Putih.
“Dalam pengembangan kami menangkap Padri yang merupakan penjualnya. Lalu saat diinterogasi, dia mengaku jika barang tersebut didapat dari pelaku yang bernama Julio,” ujar AKP Ali Sodikin.
Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kalidoni menemukan 1 karung ganja seberat 1 kilogram yang disimpan Julio di rumahnya, 2 plastik yang berisi 18 paket kecil, 4 paket sedang, serta 2 paket besar berisi 750 gram ganja.
“Ganja ini dia dapat dari seseorang inisial AH yang berada di Empat Lawang,” ungkap AKP Ali Sodikin.
Sementara pelaku Julio menyebut jika ia berhasil menjual semua barang tersebut akan menerima uang Rp 1,5 juta dari AH.
“Dapat upah Rp 1,5 juta kalau ini semua habis terjual, selama ini komunikasi lewat WhatsApp,” kata pelaku Julio.
Ia mengaku baru satu bulan mengedarkan ganja dan selama ini barang tersebut ia simpan di dapur.
“Baru sekitar satu bulan pak. Jualnya dikit-dikit mulai dari Rp 100 ribu,” terangnya. (WO)
Komentar